Sabtu, 19 April 2014

Kode Etik Guru

Oleh Ramli, M.Pd


Interaksi seorang guru dalam melaksanakan tugas kependidikannya bukan hanya terjadi antara guru dengan peserta didik, akan tetapi interaksi guru tersebut terjadi juga dengan rekan sejawat, orang tua peserta didik, dan masyarakat. Dalam interaksi seperti itu, perbedaan pendapat, persepsi, harapan, dan perbedaan-perbedaan lainnya sulit dihindari, apalagi pemikiran masyarakat di era demokratisasi ini semakin kritis.

Di pihak lain, dalam melaksanakan tugas kependidikannya, seorang guru dihadapkan pada dua kepentingan. Sebagai seorang pribadi, ia harus melaksanakan tugasnya itu demi kepentingannya sendiri, dan sebagai profesional ia melaksanakan tugas kependidikannya itu semata-mata demi kepentingan peserta didik dan masyarakat pengguna jasa. Dilema seperti ini terkadang menyebabkan timbulnya masalah di dalam pelaksanaan tugas seorang guru dan pendidik. Kalau demikian adanya, maka sekarang kita dihadapkan pada permasalahan "Bagaimana sebaiknya interaksi yang terjadi antara guru dengan peserta didik, rekan sejawat, masyarakat, orang tua peserta didik, dan dengan pelaksanaan tugasnya sendiri? Bagaimana pula seorang guru menyelaraskan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan profesionalnya di dalam melaksanakan tugas kependidikannya itu?"

Disadari atau tidak, jabatan guru adalah jabatan profesional. Sebagai jabatan profesional, jabatan ini memiliki kode etik keguruan, yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas kependidikan seorang guru. Kode etik inilah yang menjawab bagaimana seharusnya seorang guru berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat, orang tua peserta didik, masyarakat dan dengan pelaksanaan misi tugasnya itu sendiri. Jika seorang guru berpedoman kepada kode etik guru dalam pelaksanaan tugas kependidikannya, maka bias atau masalah praktik profesional sangat mungkin dapat dihindari sehingga keselarasan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat sangat mungkin dapat diwujudkan.

Maka dari itu komponen profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang guru. Ada beberapa pandangan mengenai kompetensi professional diantaranya:
  1. Penguasaan Bahan Bidang Studi; Kompetensi pertama yang harus dimiliki seorang guru adalah penguasaan bahan bidang studi. Penguasaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
  2. Pengelolaan Program Belajar Mengajar; Kemampuan mengelola program belajar mengajar mencakup kemampuan merumuskan tujuan instruksional, kemampuan mengenal dan menggunakan metode mengajar, kemampuan memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, kemampuan melaksanakan program belajar mengajar, kemampuan mengenal potensi peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
  3.  Pengelolaan Kelas; Kemampuan ini menggambarkan keterampilan guru dalam merancang, menata, dan mengatur sumber-sumber belajar, agar tercapai suasana pengajaran yang efektif dan efisien.
  4. Pengelolaan dan Penggunaan Media Serta Sumber Belajar; Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
  5. Penguasaan Landasan-landasan Kependidikan; Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; 1. Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologi, filosofis, historis dan psikologis. 2. Mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antar sekolah dan masyarakatt. 3. Mengenal karakteristik peserta didik baik secara fisik maupun psikologis.
  6. Mampu Menilai Prestasi Belajar Mengajar; Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar perlu dimiliki oleh guru. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan mengukur perubahan perilaku peserta didik dan kemampuan mengukur dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
  7. Memahami Prinsip-prinsip Pengelolaan Lembaga dan Program Pendidikan di Sekolah; Disamping melaksanakan proses belajar mengajar, guru diharapkan mampu membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program kokurikuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
  8. Menguasai Metode Berpikir; Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda. Untuk itu guru haruslah menguasai metode berpikir ilmiah secara umum.
  9. Meningkatkan Kemampuan dan Menjalankan Misi Profesional; Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang, untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru harus terur-menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
  10. Terampil Memberikan Bantuan dan Bimbingan Kepada Peserta Didik; Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat untuk membantu para peserta didik.
  11. Memiliki Wawasan Tentang Penelitian Pendidikan; Guru perlu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan dan pengajaran, terutama hal-hal yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas pokoknya di sekolah. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk memahami hasil-hasil penelitian itu dengan tepat sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan.
Itulah beberapa komponen kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang guru. Nah, tunggu apa lagi, cobalah untuk lebih memahami tentang kode etik guru agar keinginan untuk menjadi guru yang profesional dapat tercapai. 

Lalu apa fungsi dari kode etik guru itu ? Kode etik guru berfungsi untuk:
  1. agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi;
  2. agar guru lebih bertanggungjawab atas profesinya;
  3. agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal;
  4. agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat;
  5. agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri; dan
  6. agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
Itulah sedikit ulasan mengenai kode etik guru dan fungsinya, mudah-mudahan bisa menjadi sumber inspirasi bagi anda semua terutama para guru di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar